SISTEM
KEUANGAN ISLAM GLOBAL
v Sistem Keuangan Islam
11. Mata
uang syar’i berdasarkan emas/perak. Landasan syar’i ditetapkannya emas/perak
sebagai standar mata uang Negara adalah :
a. Islam
mewajibkan diyat (denda) dengan kedua
mata uang tersebut. Hadist Nabi SAW :
“Denda
atas penimbun emas adalah seribu dirham” (HR. An-Nasa’i)
b. Nishab
(batas minimal) pencurian yang mengharuskan pelakunya dipotong tangannya adalah
¼ dinar atau lebih. Hadist Nabi saw :
“Tangan (yang mencuri) dipotong pada (kasus pencurian)1/4 dinar atau
lebih”(HR. Bukhari dan Muslim).
c. Islam
mewajibkan zakat atas emas dan perak karena keduanya dianggap sebagai mata uang
dan sebagai standar harga barang dalam jual-beli dan upah mengupah tenaga
kerja. Dari Aisyah ra, :
“Rasulullahh
saw, memungut zakat untuk setiap 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar”(HR. Ibnu
Majah)
d. Islam
mengharamkan menimbun emas dan perak.
Artinya
:dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih,(QS. At-Taubah : 34)
22. Bebas
Riba
a. Haram
menjual barang yang belum menjadi miliknya secara sempurna;
b. Haram
memindah tangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari
akad-akad yang batil;
c. Mengharamkan
semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan dalam kapitalisme dengan
klaim kebebasan kepemilikan;
d. Baitul
Mal memberikan bantuan pinjaman kepada rakyat yang membutuhkan tanpa ada unsur
riba sedikitpun. Firman Allah swt :
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan
memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(QS. Al-Baqarah :
278-279)
e. Mengharamkan
seluruh transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan modern
termasuk transaksi-transaksi turunannya yang biasa terjadi dipasar-pasar uang
maupun pasar-pasar bursa. Hadist Nabi saw :
“(Boleh
ditukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut
dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang setara (sama nilai
dan kualitasnya) dan diserahterimakan langsung (dari tangan ketangan). Siapa
saja yang menambahkan (suatu nilai) atau memintah tambahan, sesungguhnya ia
telah berbuat riba” (HR. Bukhari dan Ahmad) .
33. Bertumpu
pada Ekonomi Sektor Riil
Menomorsatukan
kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat secara riil, bukan sekedar pertumbuhan
ekonomi saja.
v Ketangguhan Sistem Ekonomi Islam
11. Menggerakkan
ekonomi riil
a. Islam
tidak mengenal dualisme ekonomi yaitu sector riil dan non riil;
b. Ekonomi
islam didasarkan pada ekonomi riil.
22. Menciptakan
stabilitas keuangan Negara
3. Tidak
mudah di intervensi asing